Mendorong Pilihan Hidup Sehat Melalui Pajak MBDK
SEKTOR pajak dapat turut berkontribusi dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan lebih sejahtera.
Bukan rahasia lagi, kebiasaan mengkonsumsi minuman bermanis dalam kemasan (MBDK) dapat membawa implikasi buruk pada kesehatan. Minuman MBDK merupakan sumber utama gula tambahan, yang berkontribusi pada asupan kalori berlebihan tanpa memberikan manfaat gizi yang signifikan.
Pajak atas MBDK dapat membantu pengembangan pola konsumsi sehat masyarakat. Foto: paho.org. |
Implikasi buruk MBDK bagi kesehatan mencakup antara lain beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, obesitas. MBDK merupakan penyebab utama obesitas karena kandungan gula yang tinggi dan kalori minim. Konsumsi rutin minuman ini dapat menyebabkan penambahan berat badan, buntut dari kalori berlebih yang disimpan sebagai lemak di dalam tubuh.
Kedua, diabetes tipe 2. Kandungan gula yang tinggi dalam MBDK dapat menyebabkan resistensi insulin dan peningkatan risiko untuk mengembangkan diabetes tipe akibat peningkatan kadar glukosa darah.
Ketiga, kesehatan kardiovaskular. MBDK dikaitkan pula dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung dan stroke. Asupan gula berlebih dapat menyebabkan peningkatan kadar trigliserida, peradangan, dan faktor risiko lain yang memperburuk kesehatan jantung.
Keempat, kesehatan gigi. Asam dan gula dalam MBDK dapat merusak lapisan email gigi dan berkontribusi pada kerusakan gigi dan karies, terutama jika dikonsumsi secara rutin.
Kelima, menimbulkan adiksi. Sejumlah studi menyimpulkan bahwa kandungan gula tinggi dalam MBDK dapat memicu perilaku adiktif yang mirip dengan terjadi pada adiksi obat-obatan dan alkohol, yang memicu ketergantungan.
Pajak sebagai bagian solusi
Sektor pajak dapat ikut membantu mengatasi masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh MBDK. Pengenaan pajak dapat menjadi langkah yang efektif untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, termasuk dalam mengurangi konsumsi produk-produk tidak sehat seperti MBDK.
Teori ekonomi, khususnya yang terkait dengan konsep elastisitas harga dan permintaan, menunjukkan bahwa harga yang lebih tinggi atas produk tertentu akibat dibebani pajak umumnya akan mengarah pada tingkat konsumsi yang lebih rendah.
Beberapa studi menunjukkan secara konsisten bahwa peningkatan harga MBDK setelah dikenai pajak dapat secara signifikan mengurangi tingkat pembelian dan konsumsinya. Sebagai ilustrasi, laporan World Health Organization (WHO) bertajuk Taxes on Sugary Drinks menyebut bahwa pengenaan pajak pada MBDK yang mendorong kenaikan harga sebesar 20 persen dapat menyebabkan penurunan konsumsi sekitar 20 persen, sehingga bisa turut mencegah obesitas dan diabetes.
Maka, jelas, pajak dapat ikut memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesehatan yang lebih baik. Sudah barang tentu, kesehatan yang lebih baik ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan, yang merujuk pada biaya perawatan kesehatan yang lebih rendah dan populasi yang lebih sehat.
Di sisi lain, pengenaan pajak pada MBDK dapat menghasilkan pendapatan yang substansial bagi pemerintah, yang kemudian dapat dialokasikan untuk program-program promosi kesehatan, subsidi makanan sehat bagi masyarakat, maupun pendanaan untuk layanan kesehatan lainnya.
Pengenaan pajak pada MBDK juga dapat berfungsi sebagai dorongan bagi konsumen untuk membuat pilihan gaya hidup yang lebih sehat. Ketika harga MBDK menjadi lebih tinggi karena dikenai pajak, konsumen mungkin bakal memilih alternatif minuman seperti air mineral atau minuman lain yang bebas gula atau minuman dengan kandungan gula yang lebih rendah.
Secara keseluruhan, pengenaan pajak pada MBDK adalah langkah proaktif dan strategis untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pilihan hidup sehat dan mengurangi prevalensi penyakit yang terkait dengan pola konsumsi masyarakat.
Pada saat bersamaan, pengenaan pajak pada MBDK ini mungkin pula bakal mendorong para produsen minuman MBDK untuk merumuskan kembali produk-produk mereka dengan jalan mengupayakan memproduksi produk-produk minuman yang jauh lebih menyehatkan.
Pada akhirnya, dengan memanfaatkan pajak sebagai alat untuk mendorong pengembangan pola konsumsi sehat, diharapkan dapat turut mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan lebih sejahtera di negara kita tercinta Indonesia.
Semoga.***
--